Seorang saat pertama kali bertemu. Pelaku awalnya menyebarkan foto syur korban. Ia kecewa karena korban kerap memberinya harapan palsu.

RR (19) pelajar SMK yang menyetubuhi pacarnya saat pertama kali bertemu mengaku kecewa dengan korban KY (17) karena hal ini. Pengakuannya, karena kekecewaan itu ia nekat menyebar foto bugil pacarnya di status WhatsApp. Hingga akhirnya korban KY bersedia menemui si pelaku.

Kini ia harus merasakan gerahnya tidur di balik jeruji besi lantaran menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur. Aksi persetubuhan ini dilakukan oleh RR untuk memuaskan nafsunya lantaran sebelumnya tidak pernah bertemu dengan korban. Selama menjalin hubungan asmara, mereka tidak pernah bertemu.

Mereka hanya berkomunikasi lewat WhatsApp (WA). Dalam percakapannya di WA, korban sempat mengirim foto dirinya dalam keadaan tanpa busana kepada tersangka. Usai mengirim foto itu, tersangka pun minta untuk bertemu.

Namun permintaan itu tak kunjung direspons oleh korban. Bahkan, korban memutuskan untuk memblokir tersangka di WA nya. Kesal dengan perlakuan korban, tersangka RR pun akhirnya menyebarkan foto bugil korban lewat status di WA nya.

"Saya selalu diberi harapan palsu sama korban. Dia janji mau ketemu dengan saya dua hari. Tapi ternyata saya hanya diberi harapan palsu.

Akhirnya saya kecewa dan menyebar foto bugil korban lewat status di WA. Setelah itu akhirnya korban mau membuka blokiran WA nya. Dan mau bertemu dengan saya.

Kami awalnya bertemu di salah satu minimarket kawasan Lovina," ucap RR. Setelah berhasil bertemu dengan korban. RR kemudian melampiaskan nafsu bejatnya.

Ia mengajak korban ke salah satu penginapan yang ada di Jalan Pulau Obi, Kecamatan Buleleng. Pelaku lalu menyetubuhi korban. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (22/12/2020) siang.

"Setelah bersetubuh, korban saya ajak kembali ke minimarket yang ada di Lovina itu untuk mengambil motornya dan pulang," tuturnya. Sementara Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, RR ditangkap di rumahnya, pada Minggu (27/12/2020) sore. Ia langsung mengakui perbuatannya.

RR mengaku telah menyetubuhi korban KY sebanyak satu kali. Mengingat tersangka RR juga sempat menyebar foto bugil korban di status WA nya. AKP Vicky mengaku masih akan mendalami kasus tersebut.

Untuk mengetahui apakah tersangka juga bisa dijerat pasal UU ITE. "Sementara pasal yang disangkakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Ancaman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara.

Sementara terkait perbuatannya yang menyebarkan foto korban lewat status WA nya, akan kami dalami apakah memenuhi unsur UU ITE," tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *