Kendaraan layaknya mobil juga termasuk kedalam aset berharga yang dimiliki oleh seseorang, untuk itu guna menjaganya agar tetap aman dari resiko apapun, banyak diantara masyarakat yang memproteksinya atau dilindungi dengan asuransi yang tepat.

Berbagai produk asuransi kendaraan ditawarkan, salah satunya dari Allianz yaitu MobilKu. Jenis asuransi yang menawarkan proteksi terhadap kendaraan Anda dalam jenis Total Loss Only Maupun All Risk. Jika terjadi resiko aman tinggal ajukan klaim Allianz tersebut.

Jika sampai terjadi masalah pada kendaraan pastinya Anda sendiri sudah sadar akan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk perbaikan kendaraan tersebut bukan, apalagi jika sampai mengalami kehilangan.

Untuk itu sebaiknya diproteksi sekarang juga agar tidak menyesal. Jangan khawatir karena untuk harga premi yang ditawarkan oleh Allianz MobilKu ini nilainya juga masih masuk kategori terjangkau, sehingga aman untuk isi kantong.

Bagi yang sudah punya proteksinya atau sudah terdaftar menjadi peserta asuransi MobilKu ini, bisa memanfaatkannya untuk mengajukan klaim ketika membutuhkan, lalu apa saja yang diperlukan untuk klaim Allianz MobilKu ini? berikut yang harus diketahui, yaitu:

  1. Polis asuransi yang masih aktif, hal pertama yang patut untuk Anda persiapkan adalah keberadaan dari polis asuransi tersebut. Namun patut untuk diperhatikan bahwa polis yang pada dasarnya termasuk sebagai isi perjanjian antara kedua belah pihak yaitu perusahaan asuransi serta nasabah, harus dalam kondisi yang aktif. Polis bisa tetap aktif jika nasabah rutin membayar kewajiban atas preminya setiap bulan, sehingga pada saat membutuhkan akan lebih mudah untuk memanfaatkannya. Cek terlebih dahulu keaktifan dari polis asuransi Anda.
  2. Formulir klaim, jangan lupa dengan formulir pengajuan klaimnya, form ini bisa Anda dapatkan secara mudah online lewat website resminya kemudian dapat dicetak, sehingga Anda tinggal melakukan pengisian saja sesuai dengan data yang diminta. Pastikan dalam mengisi formulir ini semuanya sesuai tidak ada yang kurang, serta harus tepat dengan data diri yang Anda miliki. Formulir klaim ini juga dapat diminta kepada agen asuransi tempa pembelian Anda, sekaligus nanti menitipkan pengajuan klaim lewat agen.
  3. SIM, dalam pembuatan polis asuransi ini akan dipastikan bahwa nasabah sudah punya SIM sehingga layak untuk berkendara di jalan raya, untuk itu pada saat pengajuan klaim juga harus menyertakan SIM yang masih aktif. Karena ini dijadikan sebagai bukti bahwa Anda berkendara secara legal, tidak melanggar aturan yang ada.
  4. STNK, selanjutnya kendaraan yang digunakan untuk berkendara termasuk yang memang diasuransikan, bukan memakai kendaraan lain yang belum diasuransikan. Jadi akan dimintai dengan STNK juga, Anda cukup menyertakan STNK ini dalam bentuk fotocopy, tidak perlu menyertakan yang asli.
  5. BAP, diperlukan juga surat keterangan polisi setempat jika seandainya Anda kehilangan perlengkapan yang ada di kendaraan ataupun sampai kehilangan kendaraan. Begitu juga ketika mengalami kecelakaan yang menyebabkan kondisi kendaraan tersebut rusak berat, hal ini sudah termasuk kedalam ranah proteksi dari asuransi TLO. Sehingga harus ada bukti pendukung yang kuat yaitu hasil BAP.

Pastikan semuanya sudah Anda lengkapi sehingga pengajuan klaim Allianz  bisa jauh lebih mudah. Di Indonesia sendiri Allianz dikenal menawarkan produk asuransi yang beragam jenisnya atau lengkap, sehingga bebas untuk pilah-pilih yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Menariknya untuk fasilitas serta layanan yang diberikan juga terbaik, sehingga tidak akan menyesal.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *